LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/12/2025).
Acara berlangsung khidmat di Lapangan Apel Kantor Bupati Labusel dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, pimpinan OPD, serta 1.410 ASN PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Fery menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dedikasi para tenaga honorer yang telah mengabdi lama.
Baca Juga: Dinilai Tak Cukup, Wagub Aceh Minta Bantuan Rumah Rusak Berat Dinaikkan Menjadi Rp98 Juta "Hari ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer yang telah berkontribusi besar bagi pelayanan publik," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pengangkatan dilakukan dengan kontrak satu tahun, dan kinerja akan dievaluasi sebagai dasar perpanjangan.
"Selama satu tahun ke depan, kinerja Bapak dan Ibu akan menjadi bahan evaluasi. Integritas, disiplin, dan profesionalisme menjadi kunci keberlanjutan kontrak," tegas Bupati Fery.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pada kesempatan ini mencapai 1.410 orang, menandai momen bersejarah bagi pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Bupati berharap seluruh penerima SK dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan daerah, sejalan dengan visi Labuhanbatu Selatan yang modern, adil, dan sejahtera.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak para PPPK Paruh Waktu untuk mengabdikan diri dengan penuh semangat dan dedikasi.
"Selamat bekerja dan mengabdi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kelancaran, dan kesuksesan dalam setiap langkah pengabdian kita," pungkasnya.*