DELI SERDANG– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 11.625 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Penyerahan berlangsung di Lapangan Astaka, Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Deli Serdang, Rabu (24/12/2025).
Jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK terdiri atas 7.522 tenaga guru, 4 tenaga kesehatan, dan 4.099 tenaga teknis.
Baca Juga: Bupati Karo Serahkan 1.232 SK PPPK Paruh Waktu, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik Bobby Nasution menegaskan, pengangkatan ini bukan sekadar formalitas atau upaya memperoleh penghasilan semata.
"Pengabdian PPPK paruh waktu adalah amanah luhur yang menuntut pelaksanaan tugas dengan penuh ketulusan, integritas, loyalitas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya dalam sambutannya.
Gubernur Sumut menekankan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Para PPPK paruh waktu diharapkan menjadi motor peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung visi pemerintah provinsi untuk menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bobby Nasution mengingatkan seluruh PPPK untuk memperkuat persatuan dan soliditas ASN, menegakkan netralitas dan integritas, meningkatkan kompetensi profesional, menanamkan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
Selain itu, para pegawai juga diharapkan mendukung kesiapsiagaan bencana, reformasi birokrasi, dan menjaga nama baik ASN.
"Momentum pengangkatan ini merupakan titik awal untuk menunjukkan kinerja terbaik, berprestasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Sumut," tutup Bobby Nasution.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan SK, jajaran pejabat Pemprov Sumut serta para pengurus instansi terkait.*