JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
"UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75," ujar Pramono saat mengumumkan keputusan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang indeks alfa 0,5–0,9.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Infrastruktur Pengendalian Banjir Senilai Rp 2,62 Triliun Dari rentang tersebut, Pramono mengambil angka tengah, yaitu 0,75.
Pramono menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha, serta melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan semua pihak.
"Kenaikan UMP tahun ini di atas tingkat inflasi daerah, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global," kata Pramono.
Pengumuman ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi dalam memastikan kesejahteraan pekerja ibu kota tetap terjaga.
Angka UMP terbaru kini menyentuh nominal lebih dari Rp5,7 juta per bulan.*
(di/ad)