JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 segera mengakhiri masa tugasnya. Namun, di penghujung periode ini, puluhan tersangka korupsi masih belum ditahan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan sejumlah alasan di balik kondisi tersebut.
Menurut Alexander, salah satu penyebab utama adalah tingginya beban kerja tim penyidik dan penuntut umum KPK.
“Kenapa belum dilakukan penahanan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum, misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Alexander menjelaskan, KPK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penahanan tersangka. Pasalnya, terdapat batasan waktu penahanan yang harus diperhitungkan secara matang.
Ia menegaskan, tim penyidik dan penuntut umum harus mampu memperkirakan kapan penyelesaian berkas perkara dapat rampung sebelum batas waktu penahanan berakhir.
“Ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dan dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya sampai dengan batas waktu penahanan, itu harus diperhatikan,” jelasnya.
KPK berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara. Alexander menyatakan, timnya tidak ingin terburu-buru dalam melakukan penahanan tanpa memastikan bahwa berkas perkara telah siap.
Meski demikian, ia tidak merinci jumlah pasti tersangka yang belum ditahan hingga saat ini. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk mengatasi kendala beban kerja tersebut.
Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang, diikuti oleh pelantikan pimpinan KPK yang baru. Publik menanti perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi di sisa masa jabatan tersebut.
(N/014)