DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (22/12/2025).
Haluan ini menjadi tonggak penting untuk menata arah pembangunan Bali secara terpola, menyeluruh, dan terintegrasi hingga satu abad ke depan.
"Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi arah perjuangan Bali untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan secara utuh dan berkelanjutan," tegas Koster.
Baca Juga: Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin Karangasem Segera Dibangun, Target Operasi Juni 2026 Salah satu fokus utama kebijakan adalah pemertahanan lahan pertanian serta pengendalian alih fungsi lahan produktif, untuk menjaga keseimbangan alam Bali, ruang hidup krama Bali, dan keberlanjutan sistem pangan serta lingkungan.
Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran tata ruang guna menjaga kesucian dan kelestarian wilayah.
Haluan ini juga menempatkan kebudayaan Bali sebagai fondasi pembangunan, termasuk pemuliaan Desa Adat, penguatan Subak, serta pelestarian tradisi dan kearifan lokal.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan Bali tidak dapat dilepaskan dari adat, tradisi, seni-budaya, dan nilai luhur warisan leluhur.
Dalam aspek lingkungan, arah kebijakan mencakup perlindungan gunung, laut, dan danau, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pelarangan aktivitas yang merusak ekosistem, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Pada aspek manusia, fokus diarahkan pada ketersediaan udara dan air bersih, pangan organik, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial, guna mewujudkan sumber daya manusia Bali yang unggul dan berdaya saing.
Sementara aspek ekonomi diarahkan pada transformasi melalui Ekonomi Kerthi Bali, berbasis sumber daya lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, penguatan industri budaya dan produk lokal, serta penataan pariwisata berkualitas dan bermartabat.
Haluan ini diterapkan dengan prinsip "Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola", dilaksanakan terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.