LABUHANBATU SELATAN — Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Labusel, Senin, 22 Desember 2025.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahmadsyah, serta seluruh anggota BPD penerima SK.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Warga Desa Pahlawan Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal Dunia Dalam sambutannya, Fery menegaskan bahwa penyerahan SK BPD bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menekankan pentingnya integritas dan komitmen pengabdian kepada masyarakat.
"BPD memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus penyalur aspirasi masyarakat," kata Fery.
Ia berharap anggota BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyaluran aspirasi secara objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fery juga mengingatkan agar seluruh anggota BPD menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan unsur pemerintahan desa lainnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam setiap proses pemerintahan desa.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan berkelanjutan.
"Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkomitmen memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, BPD harus terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aktif menyerap aspirasi masyarakat," ujar Fery.
Di akhir sambutannya, Fery menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang menerima SK.