MEDAN – Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) meralat apresiasinya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 yang hanya naik 7,9 persen.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menilai keputusan Gubernur Sumut Bobby Nasution menabrak potensi kenaikan yang seharusnya lebih tinggi jika menggunakan perhitungan indeks tertentu (Alpha) sesuai Peraturan Pemerintah pengupahan terbaru.
Menurut Willy, Gubernur Sumut hanya menggunakan pengalian Alpha 0,5, padahal jika mengikuti PP pengupahan terbaru, Alpha bisa dipilih antara 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Mandailing Natal, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami "Kami menolak kenaikan UMP Sumut 2026 yang hanya 7,9 persen. Seharusnya bisa naik hingga 9,59 persen jika menggunakan Alpha 0,9," tegas Willy, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut.
Willy menambahkan, jika menggunakan Alpha 0,7 atau 0,8, kenaikan UMP Sumut bisa mencapai 8,64–9,12 persen. Namun, Gubsu memilih angka terendah.
Partai Buruh juga menolak wacana penetapan serentak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan Alpha 0,5, yang menurutnya akan memiskinkan buruh.
"Kami menuntut UMK se-Sumut naik minimal 10 persen untuk tahun 2026," jelasnya.
Selain itu, Willy menyoroti janji Gubernur sebelumnya yang menyatakan mendukung tuntutan kenaikan upah buruh hingga 10 persen.
"Kenyataannya, keputusan yang diambil jauh dari janji itu. UMP bisa naik 9,5 persen tanpa melanggar regulasi, tapi diabaikan," katanya.
Partai Buruh juga menuding penetapan UMP dan UMK dilakukan terburu-buru sebelum batas akhir 24 Desember 2025, sehingga kepala daerah dipaksa merekomendasikan UMK dengan Alpha 0,5.
Willy menyebut hal ini bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menyarankan minimal Alpha 0,7.
Menanggapi hal ini, Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut pada 24 Desember 2025 untuk menuntut revisi UMP dan UMK jika masih menggunakan pengalian Alpha 0,5.