JAKARTA,– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan izin kepada masyarakat terdampak banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir.
Kayu tersebut dapat dimanfaatkan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana prasarana lain.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah kemanusiaan untuk mendukung rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Baca Juga: Pasca Banjir Aceh, Kapolda Marzuki Ali Tinjau Wilayah Pesisir Lewat Udara "Pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana dan pemulihan masyarakat," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Pemanfaatan kayu hanyut harus tetap mematuhi hukum, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemenhut memastikan pengelolaan kayu berjalan sesuai prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan, sambil menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat untuk mencegah penebangan liar.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menjelaskan bahwa tim gabungan tengah membersihkan kayu pascabanjir di pesisir Padang, Sumatera Barat, sejak Minggu (21/12/2025), dengan melibatkan delapan alat berat dan partisipasi warga.
Pembersihan di Aceh Tamiang dan Sumatera Utara juga berlangsung serentak, dengan dukungan drone, Brimob, dan aparat setempat.
Rohmat menekankan pentingnya alokasi tepat kayu yang dibersihkan, agar sebagian digunakan untuk pembangunan hunian sementara bagi korban banjir, sementara sebagian lain dibuang ke tempat pembuangan akhir sesuai kebutuhan.
Koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, serta aparat penegak hukum terus diperkuat agar kebijakan pemanfaatan kayu banjir tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.*
(k/dh)