MEDAN, – Bagi warga Kota Medan, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah.
Tidak perlu lagi antre lama di Satpas Polrestabes Medan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis kota.
Menurut informasi dari akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM keliling berlaku mulai 22–28 Desember 2025 dan hadir di lima titik, yakni:
Baca Juga: Hari Bela Negara ke-77, Rutan Medan Dorong Nasionalisme dan Profesionalisme Pegawai 1. Komplek MMTC (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan)2. Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka3. Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu pindah ke Plaza Millenium)4. Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)5. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 09.00–14.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM cukup sederhana: fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku. Dengan menyiapkan dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM dapat selesai lebih cepat dan efisien.
Warga Medan disarankan untuk terus memantau akun resmi Satlantas Polrestabes Medan atau portal berita lokal untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM keliling terbaru, karena lokasi dapat berubah setiap periode tertentu.*
(ds/dh)