TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan memastikan layanan pertanahan tetap dibuka selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.
Layanan yang dibuka selama libur mencakup pemeliharaan data dan informasi pertanahan bagi masyarakat. Jadwal layanan adalah:
Baca Juga: Pendeta Senior Pimpin Natal Bersama Lansia Bali, Ratusan Paket Sembako Dibagikan > 25–26 Desember 2025 (Libur Natal): 09.00–12.00 WITA> 1 Januari 2026 (Tahun Baru): 09.00–12.00 WITA
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi kantor pada jam dan tanggal yang telah ditentukan.
"Kami membuka layanan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi pertanahan meski di hari libur nasional," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang penting, sekaligus menjaga kelancaran administrasi pertanahan menjelang pergantian tahun.*
(dh)