MEDAN, SUMUT — Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2025 dalam kategori "Informatif Award 2025" dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara.
Penghargaan diserahkan pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Mewakili Bupati Simalungun, Kadis Kominfo Andri Rahadian menerima penghargaan secara langsung dari Wakil Ketua KIP Sumut, Eddy Syahputra Sormin.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Jalan Palapa Pajak Karya Picu Keresahan Warga Acara ini dihadiri sejumlah kepala daerah dan pejabat pemerintah provinsi yang juga menerima penghargaan serupa.
Menurut Eddy Syahputra, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Simalungun dalam melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas pemerintahan, dan konsistensi keterbukaan informasi publik.
Dalam KI Award 2025, penilaian dilakukan melalui tahapan terstruktur, termasuk monitoring dan evaluasi (monev), pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, presentasi, hingga uji publik.
Aspek yang dinilai meliputi ketersediaan informasi, pelayanan informasi, dan inovasi layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pemkab Simalungun berhasil mempertahankan prestasi ini empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025, selalu berada pada kategori "Informatif", yang menjadi kebanggaan bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat setempat.
Setelah menerima penghargaan, Pemkab Simalungun berkomitmen memperkuat peran PPID dan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
"Penghargaan ini bukan hanya prestasi administrasi, tetapi cerminan komitmen kami untuk membangun pemerintahan terbuka bagi seluruh masyarakat Simalungun," ujar Andri Rahadian.*
(dh)