MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menerima penghargaan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana di Kejaksaan Agung, Rabu (17/12/2025).
Kepala Kejari Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, SH, MH, menerima piagam tersebut sebagai pengakuan atas komitmen unitnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi, meningkatkan integritas, dan menjauhi praktik koruptif.
Baca Juga: Mandiri Tanggap Bencana: Direksi Bank Mandiri Turun ke Lapangan Distribusikan Bantuan Menurut Daniel Setiawan Barus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, predikat WBK ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud nyata upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa Kejari Belawan untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum bagi masyarakat," ujar Daniel melalui keterangan tertulis.
Pada tahun ini, Kejari Belawan termasuk 38 satuan kerja kejaksaan di Indonesia yang memperoleh predikat WBK, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Karo juga meraih predikat WBK, sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan penghargaan BerAKHLAK 2025 sebagai juara ketiga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, penganugerahan predikat WBK merupakan bukti nyata reformasi birokrasi, sekaligus dorongan bagi seluruh satuan kerja untuk meningkatkan integritas, menjauhi perilaku koruptif, dan mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Dengan penghargaan ini, Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.*(dh)