JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) kembali meraih predikat badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin, 15 Desember 2025.
Pencapaian ini menandai keberhasilan Kemenkum mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut-turut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkum, Ronald Lumbuun, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam proses penilaian.
Baca Juga: IMO Soroti Lemahnya Koordinasi Informasi Bencana di Sumatera "Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Kemenkum berhasil kembali meraih predikat badan publik informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian. Predikat ini merupakan hasil kerja keras kita bersama," ujar Ronald.
Menurut Ronald, capaian ini menjadi modal penting bagi Kemenkum untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Hasil tahun ini menjadi bahan evaluasi PPID Kemenkum untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal di masa mendatang," katanya.
Ketua KIP, Donny Yoegiantoro, menekankan bahwa tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi akan semakin berat.
Oleh karena itu, komitmen pimpinan badan publik dinilai krusial untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif.
"Tantangan PPID semakin tinggi, dibutuhkan komitmen kuat dari para pimpinan badan publik. Bila perlu, dibentuk struktural PPID di badan publik," kata Donny.
Capaian ini menunjukkan bahwa Kemenkum tidak hanya berfokus pada pelayanan hukum dan HAM, tetapi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai prioritas strategis dalam pengelolaan badan publik.*
(dh)