DELI SERDANG — Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diketahui tertahan dan disembunyikan di Kantor Camat setempat.
Dokumen kependudukan itu tidak didistribusikan ke pemerintah desa dan kelurahan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Bupati Karo Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumut, Dana Donasi Capai Rp161 Juta Temuan tersebut terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik.
Hasil evaluasi Ombudsman kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal yang dipimpin Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan.
Berdasarkan penilaian Ombudsman terhadap 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa sempat berada di peringkat ke-21 atau termasuk kategori pelayanan terburuk.
Gontar membenarkan adanya penahanan dokumen kependudukan tersebut. Ia menyebut bukan hanya KTP elektronik, tetapi juga Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian yang tidak disalurkan ke warga.
"Jumlah KTP yang tertahan hampir 1.000. Ada yang paling lama sejak tahun 2020 dan tidak pernah didistribusikan," kata Gontar, Selasa, 16 Desember 2025.
Gontar mengaku geram mengetahui praktik tersebut.
Ia menyebut penahanan dokumen dilakukan oleh oknum pegawai di bagian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), yang selama ini dijalankan oleh tenaga honorer.
"Saya marah sekali mengetahui kondisi ini. Saat rapat evaluasi saya minta kejujuran, dan fakta ini baru terbuka," ujarnya.
Gontar mulai menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa pada awal Mei 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Camat Bangun Purba.