DENPASAR – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali menyepakati urgensi regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Pulau Dewata.
Kesepakatan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (15/12), di Gedung DPRD Bali.
Rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Wayan Koster, membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Baca Juga: Jalan Mulus Dinanti Warga, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Pengaspalan Tapian Dolok dan Bandar Huluan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan prinsipil, menekankan bahwa regulasi tidak hanya bersifat normatif tetapi juga harus mencakup pengaturan zonasi, jarak, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Pengendalian toko modern berjejaring dan pengaturan alih fungsi lahan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi UMKM, pasar tradisional, serta ketahanan pangan Bali," ujar Anak Agung Istri Paramita Dewi.
Fraksi Demokrat–NasDem mengapresiasi inisiatif pemerintah, namun mengusulkan pembahasan lebih mendalam dengan partisipasi publik yang lebih luas.
Bahkan, pembahasan lanjutan pada Tahun Anggaran 2026 dianggap penting agar regulasi lebih komprehensif dan aplikatif.
Sementara itu, Fraksi Gerindra–PSI menekankan perlunya harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.
Fraksi Golkar mendukung kedua Raperda, namun mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, dan penegakan tata ruang yang konsisten.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menyatakan pemerintah akan mencermati masukan fraksi-fraksi DPRD untuk memastikan regulasi berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan sejalan dengan visi Bali Era Baru.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali, khususnya dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.*