PADANGSIDIMPUAN – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2026 akhirnya resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (12/12) malam.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja gabungan komisi DPRD terhadap nota keuangan dan rancangan APBD, penetapan persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Wali Kota.
Sebelumnya, rapat pembahasan RAPBD sempat viral setelah insiden lempar amplop yang dilakukan Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe, kepada Plt. Sekda Rahmat Marzuki Nasution.
Baca Juga: Diterpa Isu, Desa Sabungan Sipabangun Klaim Tetap Transparan dan Kedepankan Hak Masyarakat Kejadian itu terjadi di hadapan pimpinan DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Plt. Sekwan, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TAPD, serta pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan.
"Walaupun sempat viral dengan adanya insiden lempar amplop, RAPBD Kota Padangsidimpuan akhirnya disahkan Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution," kata sumber DPRD setempat.
Netizen menyayangkan insiden tersebut. Beberapa komentar meminta agar tindakan dugaan suap ini diusut tuntas, sementara sebagian lainnya menilai kejadian tersebut sebagai bentuk sandiwara politik yang merusak citra legislatif dan eksekutif daerah.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan pun menyoroti pentingnya aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti insiden ini, terutama karena pernyataan ketua fraksi PDIP terkait pembahasan APBD yang sebelumnya dilakukan penandatanganan bersama di gedung KPK.
Pengesahan RAPBD berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB, dipimpin Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution, didampingi Wakil Ketua I Taty Ariani Tambunan, Wakil Ketua II Rusydi Nasution, dan 29 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Dengan pengesahan ini, RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun 2026 resmi menjadi landasan pengelolaan anggaran daerah, meski kontroversi insiden lempar amplop masih menyisakan pertanyaan publik mengenai etika dan transparansi dalam proses legislasi daerah.*
(ad)