DENPASAR, BALI— Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (12/12).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan akses keadilan berbasis masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam peninjauan, Menkum Supratman memantau langsung pelayanan Posbankum, mulai dari konsultasi hukum, pencatatan aduan, hingga mediasi yang dilakukan oleh paralegal desa.
Baca Juga: 717 Posbankum di Bali Resmi Beroperasi, Akses Bantuan Hukum Kini Lengkap di Desa & Kelurahan Ia menegaskan bahwa Posbankum adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memperluas akses keadilan yang selaras dengan kearifan lokal.
"Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum secara damai. Melalui Posbankum, kita menguatkan mekanisme penyelesaian berbasis kedamaian di tingkat desa agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah sejak awal tanpa harus ke pengadilan," ujar Supratman.
Posbankum Desa Dauh Puri Kaja termasuk satu dari 717 Posbankum di Provinsi Bali, menjadikan Bali sebagai provinsi dengan capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkum Bali dalam pembinaan, supervisi, dan pendampingan berkelanjutan bagi para paralegal desa.
Hingga November 2025, Posbankum Desa Dauh Puri Kaja telah menyelesaikan berbagai permasalahan hukum masyarakat melalui mediasi, yang menjadi model unggulan karena mampu mengutamakan harmoni sosial sesuai kultur masyarakat Bali.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kualitas layanan Posbankum melalui pelatihan paralegal, peningkatan kapasitas administrasi, dan integrasi pelaporan layanan Posbankum ke sistem nasional.
Kehadiran Posbankum di desa diharapkan membuat masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki keberanian untuk mencari penyelesaian hukum yang adil, cepat, dan berbasis kedamaian.
Kunjungan ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen; Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, C. Kristomo; serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.*
(dh)