SURAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya untuk mengganti namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakubuwono XIV.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, permohonan ganti nama ini tercatat dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt sejak 19 November 2025.
Dalam petitumnya, KGPH Purbaya meminta pengadilan untuk mengizinkan perubahan nama di KTP dan tanda tangan resmi, serta memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Surakarta untuk memproses KTP baru sesuai nama tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Ijazah Jokowi di KIP, Bonatua Tuding KPU Sembunyikan Informasi Penting Namun, hakim tunggal Agung Wicaksono menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Humas PN Surakarta Aris Gunawan menjelaskan bahwa permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi menimbulkan sengketa.
"Inti amar putusan adalah permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, hakim menilai perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa," ujar Aris, Jumat (12/12).
Sebelumnya, KGPH Purbaya telah mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta Keraton Surakarta pada 5 November 2025, tiga hari setelah wafatnya ayahnya, Pakubuwono XIII.
Ia mengaku sebagai SISKS Pakubuwono XIV. Namun, Mangkubumi kemudian resmi dinobatkan sebagai Pangeran Pati melalui rapat di Sasana Handrawina Keraton Surakarta pada 13 November 2025.*
(cn/ad)