MEDAN – Pemerintah Kota Medan memperpanjang status tanggap darurat bencana alam hingga 25 Desember 2025 menyusul dampak banjir yang melanda beberapa wilayah kota.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/10.K tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.
"Menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana alam di Kota Medan tahun 2025 selama 14 hari terhitung mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025," tulis poin pertama surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Waas, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Kepling Martubung Dicopot Gegara Menyelewengkan Bantuan Banjir, Wali Kota Medan: Tak Ada Toleransi Surat keputusan itu menegaskan, masa berlaku tanggap darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana di lapangan.
Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan menyusul cuaca ekstrem yang memicu banjir di sejumlah kawasan.
Berdasarkan data terbaru BPBD Sumatra Utara, banjir di Medan telah menelan korban jiwa sebanyak 12 orang.
Keputusan perpanjangan ini diharapkan memperkuat upaya evakuasi, distribusi bantuan logistik, dan pemulihan infrastruktur terdampak banjir.
Pemkot juga menekankan koordinasi lintas sektor, termasuk BPBD, TNI-Polri, dan relawan, untuk memastikan keselamatan warga terdampak bencana.*
(d/ad)