PADANGSIDIMPUAN – Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) DPRD Kota Padangsidimpuan, Oktaryna, S.P., M.M., yang kini menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), memilih bungkam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengadaan alat peralatan rumah tangga tahun 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Aliansi LSM-PERS melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada 7 Desember 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Anggaran yang dipersoalkan sebesar Rp57.585.400,00 dan diduga terdapat beberapa item kegiatan fiktif yang dilaporkan sebagai pengadaan alat rumah tangga.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek OPD Tim Aliansi menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa laporan pertanggungjawaban tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa pada beberapa item kegiatan pengadaan barang oleh Kabag Umum DPRD Kota Padangsidimpuan," ujar sumber Tim Aliansi kepada media ini, Rabu (10/12/2025).
Sejumlah upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Oktaryna tidak membuahkan respons, meskipun pesan telah terlihat centang dua.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Sekwan DPRD Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan temuan tersebut.
Menyikapi dugaan penyalahgunaan anggaran, Tim Aliansi mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil Oktaryna, dan melakukan audit terkait pengadaan alat-alat rumah tangga. Apabila ditemukan kerugian negara, mereka meminta proses hukum diterapkan secara tegas.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di DPRD Kota Padangsidimpuan, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2025.*
(ad)