JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.
Baca Juga: Natal Oikumene 2025, Wujud Harmoni Pemerintah dan Warga Simalungun Kerja sama ini menjadi landasan strategis bagi Pemkab Simalungun dan LPSK dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas SDM terkait perlindungan saksi dan korban.
"Ruang lingkup kerja sama ini mencerminkan upaya membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuannya agar setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat," ujar Sri Wahyuni.
Penandatanganan ini turut dihadiri jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Dr. Muhammad Ramdan, serta Ketua Tim Kerjasama Achmad Soleh.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta memastikan pemenuhan hak saksi dan korban terlaksana secara optimal.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.*
(ad)