JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan dalam situasi darurat, terutama terkait bencana, berjalan optimal.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ujar Tito di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: BPBD: Korban Banjir–Longsor Sumut Tembus 340 Jiwa, 128 Masih Hilang Tito menekankan bahwa keberadaan kepala daerah sangat krusial karena mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan jajaran, dan memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, absennya kepala daerah akan berdampak serius terhadap penanganan bencana karena jalannya koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi tidak terarah.
"Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda. Pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan semuanya menunggu peran kepala daerah," kata Tito.
Mendagri menegaskan, pemimpin daerah harus hadir langsung di tengah masyarakat terdampak bencana dan bekerja maksimal.
"Rekan-rekan kepala daerah, bekerja keraslah. Jangan meninggalkan tempat. Tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh," tutupnya.*
(di/ad)