JAKARTA — Nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya menemui titik terang setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara dirinya.
Mirwan akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di sejumlah unit kerja Kementerian Dalam Negeri karena nekat berangkat umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.
Tito menjelaskan, pembinaan ini dilakukan agar Mirwan memperoleh kapasitas menangani krisis dan bencana secara lebih matang.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Medan Kritik Lambatnya Realisasi Anggaran Banjir Rp 5,8 Miliar: ‘Rakyat Sudah Pulang, Bantuan Baru Mau Dibagi?’ "Yang bersangkutan mungkin belum terlalu terlatih bagaimana menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita akan sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis akibat bencana alam," ujar Tito dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Selama masa pembinaan, Mirwan akan magang di Ditjen Administrasi Wilayah yang membawahi Satpol PP dan Damkar, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Keuangan Daerah.
Tugas Bupati Aceh Selatan sementara akan dijalankan Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai Plt.
Keputusan pemberhentian sementara merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 UU Pemerintahan Daerah, setelah Kemendagri menilai Mirwan mengabaikan tanggung jawab saat situasi darurat.
Nazar pribadi yang dijadikan alasan keberangkatan, menurut Tito, tidak bisa dibenarkan.
"Membantu masyarakat itu ibadah paling utama, apalagi sedang dalam keadaan bencana," tegas Mendagri.
Aceh Selatan sendiri terdampak cukup parah akibat banjir dan longsor, dengan 2.174 kepala keluarga terdampak, hampir seribu rumah rusak, fasilitas publik hancur, dan sejumlah akses vital terputus.
Mendagri kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya sampai 15 Januari 2026 dan tetap fokus pada penanganan bencana.
Mirwan MS telah kembali ke Tanah Air pada 7 Desember 2025 setelah diminta pulang oleh Mendagri.*