BALIKPAPAN – Desakan agar pemerintah mengusut tuntas tambang batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, kembali menguat.
Anggota DPR RI dari Kalimantan Timur, Syafruddin, meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan penyelidikan atas praktik ilegal itu dilakukan transparan dan tanpa tebang pilih.
"Kementerian Kehutanan harus menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu," ujar Syafruddin, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Prolegnas Prioritas DPR 2026: 6 RUU Dikeluarkan, Sektor Strategis Tetap Jadi Fokus Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa berlangsung lama di kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan ekstraktif.
Syafruddin juga menyoroti potensi keterlibatan aparat. "Indikasi keterlibatan oknum aparat harus ditelisik lebih jauh," kata politikus PKB itu.
Penambangan ilegal diungkap tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), BKSDA Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara pada Senin, 8 Desember 2025.
Tim menyita empat ekskavator dan satu dump truck di lokasi. Empat pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) ditangkap saat melakukan pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, mulai dari UU P3H, UU Kehutanan, UU Konservasi, hingga Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ujarnya.
Menurut Leonardo, penyidik masih memburu kemungkinan keterlibatan aktor lain. "Kami mendalami kemungkinan peran pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," katanya.
Syafruddin menekankan dua langkah mendesak: menghitung kerugian ekologis dan ekonomi akibat tambang ilegal, serta menyiapkan skema pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Ia meminta pemerintah daerah lebih sigap mengawasi kawasan konservasi agar insiden serupa tidak berulang.