TPA Suwung Tutup 23 Desember, Koster Ingatkan Dua Daerah Siap Tanpa Pembuangan Akhir

Adelia Syafitri - Senin, 08 Desember 2025 12:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster membacakan Instruksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025. (Foto: Dok.Pemprov Bali)