PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penyebaran Surat Edaran Wali Kota terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang, menyusul dampak bencana alam yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025, mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai.
Personel PRC Satpol PP dikerahkan menyusuri seluruh jalur protokol Kota Padangsidimpuan, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama Kabid Trantibum, Kasi Pamwal, dan Danton PRC.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Akan Miliki 200 Helikopter untuk Tangani Bencana Mulai Tahun Depan Dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Direktur Pol PP & Linmas Kemendagri, Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta unsur pimpinan daerah, Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Surat Edaran Nomor 000.5.3.1/3812/2025 itu ditujukan kepada Forkopimda, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha grosir dan eceran, hingga kepala desa dan lurah se-Kota Padangsidimpuan.
Pemerintah kota menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok di tengah situasi darurat.
Terdapat tujuh poin dalam SE tersebut. Pertama, pelaku usaha grosir dan eceran diimbau tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.
Kedua, pelaku usaha dilarang menahan stok dan wajib mengeluarkan seluruh barang yang dimiliki untuk dijual kepada masyarakat.
Ketiga, SPBU dan penyalur LPG 3 kilogram diminta tetap memberikan pelayanan sesuai SOP.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi borong yang dapat memicu kelangkaan.