SAMOSIR — Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan langkah tegas terkait pelestarian lingkungan di wilayahnya.
Lewat sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah daerah secara resmi mengimbau seluruh jajaran agar menolak bantuan maupun kerja sama dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu, Vandiko mencontohkan dua perusahaan yang selama ini disorot publik, yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).
Baca Juga: Menteri LH Ungkap 43 Ribu Hektare Hutan Sumatera Raib: “Ini Akar Bencana yang Kita Lihat Hari Ini” Keduanya disebut sebagai entitas usaha yang memiliki potensi kuat mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan Danau Toba dan wilayah Samosir.
"Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian kutipan isi SE tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samosir, Immanuel Sitanggang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah potensi konflik sosial.
"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat sampai kepala desa dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan. Juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," kata Immanuel, Selasa (2/12).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk sikap politik lingkungan, tetapi juga pesan moral kepada publik bahwa pemerintah tidak boleh bergantung pada bantuan dari entitas yang diduga menjadi bagian dari masalah ekologis.
Surat edaran tersebut memuat tiga poin instruksi yang wajib dipatuhi seluruh jajaran pemerintahan daerah:- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.- Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang aktivitasnya dinilai mengancam kelestarian lingkungan, termasuk TPL dan AFN.- Membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
SE ini mendapat perhatian publik mengingat kedua perusahaan tersebut kerap menjadi sorotan dalam isu kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba.
Vandiko menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berdiri di sisi masyarakat serta lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan arah politik ekologis Samosir di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan dan sumber daya air di kawasan danau vulkanik terbesar di dunia tersebut.*