Gubernur Koster: Alih Fungsi Lahan, Toko Modern, dan Hak Disabilitas Harus Diatur Tegas

Fira - Selasa, 02 Desember 2025 07:04 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dan memberikan pendapat terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)