BATU BARA – Di tengah gencarnya upaya Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, menertibkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), justru muncul dugaan praktik curang yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi.
Dugaan penggelapan setoran pajak warga ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menuai sorotan tajam.
Peristiwa ini mencuat pada Rabu (26/11/2025) ketika seorang warga berinisial TH membeberkan bahwa orang tuanya selalu patuh membayar pajak setiap tahun.
Baca Juga: Fatwa MUI Minta Pemerintah Tak Pajaki Rumah Rakyat, Ternyata Anies Baswedan Pernah Usulkan Hal Serupa Namun, ia menduga setoran tersebut tidak pernah disampaikan ke negara oleh oknum perangkat desa.
"Iya bang, PBB orang tua saya diduga tidak disetorkan pihak desa. Hal ini akan saya laporkan ke APH dalam waktu dekat. Hari ini kami juga akan ke Bappeda Kabupaten Batu Bara," ungkap TH.
Menurut TH, petugas PBB desa berinisial ZN diduga telah menahan setoran PBB keluarganya selama 8 tahun, mulai dari 2016 hingga 2025.
Namun setelah TH melakukan mediasi, ZN disebut baru membayarkan PBB untuk tahun 2022 hingga 2025 karena ketakutan.
Tidak hanya itu, TH juga mendatangi Kepala Desa Indra Yaman, Kholil, lima bulan lalu untuk meminta kejelasan. Namun jawaban sang Kades justru membuat publik tercengang.
"Penjarakan saja ZN, habis gimana lagi? Aku aja nggak ngerti," ujar TH menirukan ucapan Kades.
TH mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat empat kepala keluarga lainnya yang diduga menjadi korban praktik serupa. Bahkan, ZN dikabarkan mengakui perbuatannya kepada warga.
salah satu awak media hendak mengkonfirmasi, baik Kades Indra Yaman maupun ZN tidak berada di kantor desa. Upaya konfirmasi melalui pesan pribadi juga tidak mendapat respons.
Sementara itu, KAUR Keuangan Desa, YN, saat ditemui di kantor desa membenarkan bahwa ZN adalah petugas pemungut PBB.