MEDAN – Polemik hukum antara mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Muhammad Yusuf Batubara, dengan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Melalui putusan No. 58/G/2025/PTUN.MDN pada 25 November 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara.
Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menegaskan keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: APBD Medan 2026 Bongsor Rp 6,7 Triliun: Siapa Dapat Anggaran Terbesar? "Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Hasil audit menyimpulkan Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan, dan menimbulkan kerugian keuangan desa," jelas Muslih, Rabu (26/11/2025).
Muslih menambahkan, hasil putusan diharapkan menjadi pelajaran agar seluruh pihak dapat menyikapi dengan kepala dingin sehingga suasana kondusif tetap terjaga di Desa Paluh Kurau.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara menolak keputusan Bupati Deli Serdang yang memberhentikannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Tidak menerima keputusan tersebut, ia mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menekankan, pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui proses pemeriksaan yang matang.
Pemerintah daerah tidak pernah bertindak semena-mena, dan semua keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang jelas serta bukti audit yang akurat.
Putusan PTUN Medan ini menegaskan, prosedur hukum telah dijalankan dengan benar, sekaligus menjadi penegasan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan.*
(d/ad)