JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda mengungkap adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fiktif atau "siluman".
Meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, data mereka ternyata tidak valid.
"Fakta yang kami temukan, beberapa PPPK yang sudah di-SK-kan ternyata datanya fiktif atau siluman," ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja dengan KemenPANRB dan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wabup Labuhanbatu Utara Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPPK 2025: Aparatur Publik Siap Hadapi Tantangan Modern Untuk menindaklanjuti temuan ini, beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang membentuk panitia khusus (pansus).
Rifqinizamy menegaskan, pansus dibentuk guna mengusut dugaan manipulasi data dan keterlambatan pengangkatan calon PPPK di daerah.
Selain kasus PPPK fiktif, Komisi II juga menemukan keterlambatan pengajuan dokumen rekrutmen PPPK oleh pemerintah daerah.
"Ternyata terlambat meng-upload-nya. Jadi bukan salahnya BKN, tapi kepala daerah yang lambat mengunggah dokumen. Hal ini biasanya karena negosiasi sosiologis terkait siapa yang masuk formasi PPPK," jelas Rifqinizamy.
Temuan ini menyoroti masalah tata kelola dan transparansi dalam proses rekrutmen PPPK, yang berdampak pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.*
(k/dh)