DENPASAR — Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional dan masa depan generasi muda.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peningkatan layanan rehabilitasi medis dan sosial di daerah.
Baca Juga: Pemprov Bali Perkuat Regulasi Pariwisata, Pungutan Wisatawan Asing Jadi Prioritas "Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Karena itu, seluruh upaya pencegahan dan rehabilitasi harus diperkuat secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan," tegas Giri Prasta.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah melakukan pencegahan primer melalui edukasi keluarga, pembinaan karakter, dan kampanye anti narkoba yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Upaya pencegahan sekunder dilakukan melalui deteksi dini dengan Formulir Assist, layanan konseling, dan dukungan psikologis.
Di sisi rehabilitasi, Bali menyediakan layanan melalui 90 puskesmas rawat jalan, 9 klinik termasuk Klinik BNNK, serta 11 rumah sakit sebagai IPWL rawat inap.
Sepanjang Januari–September 2025, tercatat 565 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi medis.
Meski demikian, Wagub menyoroti sejumlah kendala, seperti keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas rawat inap, rendahnya kunjungan sukarela ke IPWL, hingga belum optimalnya integrasi data rehabilitasi melalui platform Satu Sehat.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi komitmen Bali dan menegaskan pentingnya pendekatan manusiawi bagi pecandu.
"Rehabilitasi medis dan sosial harus diperkuat agar mampu menjadi benteng penyelamat generasi bangsa," ujarnya.
Data BNN menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,73% atau lebih dari 4 juta pengguna aktif. Kelompok usia 15–24 tahun paling rentan terdampak.