KARO — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menggelar Pelatihan Keprotokolan bagi perangkat daerah, Senin (24/11/2025), di Aula Kantor Bupati Karo.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Bupati Karo menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para peserta mengenai peran penting keprotokolan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Diberi Marga Sitepu Bere-bere Ginting, Janjikan Bantuan Besar untuk Petani Karo "Saya berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan kita tentang peran protokoler bagi pimpinan dan tamu pemerintah. Informasi dan pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan ini kiranya dapat diterapkan dalam kegiatan kedinasan di perangkat daerah masing-masing," tulis Bupati dalam sambutan yang disampaikan Sekda.
Selain membuka kegiatan, Sekda Karo juga menjadi narasumber dengan menyampaikan materi terkait keprotokolan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah acara tidak hanya ditentukan oleh substansi kegiatan, tetapi juga oleh ketertiban dan kerapian penyelenggaraannya.
Sekda turut mengingatkan agar para peserta—yang merupakan perwakilan dari berbagai perangkat daerah—dapat menyerap materi dengan baik dan membentuk tim pelaksana protokoler internal di masing-masing dinas.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme pelaksanaan acara-acara resmi pemerintahan.
Kegiatan pelatihan juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain:- Mulianta Tarigan, S.Sos., Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Karo- Edward Marolop Sinaga, S.STP., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan- Drs. Djoko Sujarwanto, narasumber keprotokolan- Para peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karo
Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas tata kelola acara resmi, sekaligus penguatan fungsi protokoler sebagai garda depan representasi pemerintahan daerah.*
(ad)