DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu untuk Amankan Lahan IKN

Adelia Syafitri - Minggu, 23 November 2025 23:30 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara kembali dihadapkan pada tantangan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menolak skema dua siklus pemberian Hak Atas Tanah hingga 190 tahun. (Foto: Tangkapan Layara IKN Indonesia / YT)