JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan permukiman warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Namun, sejumlah warga mempertanyakan rencana ini karena mengaku memiliki sertifikat lahan dan dokumen legalitas lainnya.
Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, menyebut beberapa warga membeli lahan dari yayasan pengelola TPU sebelumnya dan memiliki bukti transaksi sah, termasuk Akta Jual Beli (AJB).
Baca Juga: Nusron Wahid: Selama BPN Tidak Mau Diajak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur! Beberapa bidang tanah bahkan sudah terdaftar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018.
"Pejabat Kelurahan saat itu mengiyakan bahwa lahan yang diajukan warga bukan milik Pemprov DKI," ujar Yusuf.
Namun, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menegaskan TPU Kebon Nanas merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Menurutnya, setiap pelayanan pemakaman di TPU tersebut selalu ditangani oleh pemerintah, bukan yayasan.
"Pemkot Jaktim akan menelusuri kebenaran transaksi jual beli yang sah dan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan legalitas bidang tanah warga," kata Eka.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan TPU untuk membuka petak makam baru.
Saat ini, banyak TPU di Jakarta telah penuh atau hanya melayani pemakaman tumpang, sehingga diperlukan penataan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman yang meningkat.
Data awal menunjukkan ada 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang mendirikan bangunan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan legalitas warga yang sah.