DENPASAR - Pemerintah Desa Sanur Kaja bersama aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas menggelar apel kesiapan operasi penertiban penduduk non permanen di depan Kantor Desa Sanur Kaja, Jl. Tukad Nyali No.1, Denpasar Selatan, Minggu (23/11/2025).
Apel ini menjadi tanda dimulainya Sidak penduduk yang bertujuan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban desa, sekaligus meningkatkan kedisiplinan administrasi kependudukan.
Operasi menyasar penduduk yang tidak memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) atau masa berlakunya telah habis.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Adat Jelang Galungan, Dorong Pemasangan CCTV dan Penguatan Pecalang Pemeriksaan difokuskan di Jl. Tukad Nyali Gang VIII B, Banjar Belong, Desa Sanur Kaja.
Petugas gabungan memeriksa identitas dan dokumen kependudukan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 61 orang terjaring, terdiri dari 51 pemilik KTP luar Bali dan 10 warga dengan KTP Bali.
Dari jumlah tersebut, 42 orang laki-laki dan 19 perempuan.
Babinsa Sanur Kaja, Serka Ibrahim, mengatakan, "Seluruh warga yang terjaring diarahkan ke Kantor Desa Sanur Kaja untuk mengurus STLD mereka.
Pemerintah desa memberikan kemudahan pelayanan bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukannya."
Operasi berlangsung aman dan lancar, dengan pemerintah desa berharap keamanan, ketertiban, dan administrasi kependudukan dapat terus terjaga dengan baik.*
(um)