JAKARTA – DPRD DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk menarik retribusi dari kantin sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno, mengungkapkan bahwa kantin sekolah memiliki potensi besar untuk menjadi sumber retribusi yang signifikan.
Sutikno mencontohkan kasus di SMA 32 Cipulir, Jakarta Selatan, di mana setiap lapak kantin dikenakan tarif sewa sebesar Rp5 juta per tahun. Dengan 14 lapak kantin di sekolah tersebut, total pendapatan mencapai Rp70 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Untuk merealisasikan rencana ini, Sutikno meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata seluruh kantin sekolah negeri di wilayah ibu kota. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memetakan potensi ini agar pendapatan daerah dari retribusi bisa dioptimalkan.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli, ada potensi uang masuk,” ujarnya.
Selain itu, Sutikno mengusulkan perlunya payung hukum yang jelas untuk mengatur tarif retribusi kantin sekolah. Hal ini untuk memastikan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin di sekolah-sekolah negeri Jakarta. Sebarannya terdiri dari:
1.305 kantin di sekolah dasar (SD)293 kantin di sekolah menengah pertama (SMP)117 kantin di sekolah menengah atas (SMA)73 kantin di sekolah menengah kejuruan (SMK)
Menurut Purwosusilo, pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk memanfaatkan aset kantin sekolah secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ujarnya.
Rencana ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, yang berkomitmen untuk menjadikan kantin sekolah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, implementasi kebijakan ini diharapkan tetap memperhatikan kesejahteraan para pengelola kantin, mayoritasnya pelaku usaha kecil.
(N/014)