MEDAN – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, turut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat restorative justice, menekankan pembinaan pelaku tindak pidana melalui pendekatan humanis, konstruktif, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Deli Serdang Raih Juara II North Sumatera Innovation Day 2025 Lewat Inovasi “Demi Pemula Sepeda Bagus” Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sekaligus tetap bermanfaat bagi masyarakat.
"Restorative justice bukan hanya konsep, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan. Melalui MoU ini, proses hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus membuka jalan bagi pembinaan sosial yang lebih bermartabat," kata Gubernur Bobby.
Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Labusel untuk membangun masyarakat modern, adil, dan memiliki kesadaran sosial tinggi.
"Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang memberi ruang pembinaan, bukan sekadar hukuman. Pemkab Labusel siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan pihak terkait agar implementasinya berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat," ujarnya.
Fery menambahkan, penerapan keadilan restoratif akan memperkuat keamanan sosial serta mempercepat terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih harmonis.
Dengan dukungan penuh jajaran Kejaksaan Negeri dan seluruh kepala daerah, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum baru bagi pembinaan pelaku tindak pidana yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Sumatera Utara.*
(ad)