BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (18/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD yang diwakilkan oleh Kabag Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, ST, M.Si, seluruh anggota DPRD, serta jajaran OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Gangguan Global Cloudflare, CEO Ungkap Penyebab dan Kerugian Capai Puluhan Miliar Dollar! Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas air bersih merupakan amanat konstitusi dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar," ujar Syafrizal di hadapan anggota dewan.
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM."
Syafrizal menambahkan bahwa penyusunan Ranperda SPAM menjadi kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Batu Bara.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperjelas peran para pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
Rapat Paripurna berjalan lancar dan menjadi langkah penting bagi Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan tata kelola layanan dasar, khususnya penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan.*
(ad)