JAKARTA — Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mencatat 74 hakim dijatuhi hukuman disiplin selama periode 2025.
Dari jumlah tersebut, 19 hakim mendapatkan sanksi berat, sementara 12 dijatuhi sanksi sedang dan 43 menerima sanksi ringan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bawas MA, Suradi, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Seleksi Komisi Yudisial 2025–2030 Memasuki Tahap Akhir, Hanya 7 Nama Akan Diserahkan ke Presiden "Rekapitulasi hukuman disiplin tahun 2025, untuk hakim ada hukuman berat 19, hukuman sedang 12, dan ringan 43, totalnya 74 orang hakim," ujar Suradi.
Selain hakim tetap, beberapa hakim ad hoc juga dikenai sanksi. Satu hakim ad hoc menerima hukuman sedang, sementara tiga lainnya mendapatkan hukuman ringan.
Dari jajaran panitera, tercatat 3 panitera dihukum berat, 2 panitera sedang, dan 6 panitera ringan.
Bawas MA bersama Komisi Yudisial (KY) juga berencana menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk 18 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian. Rinciannya meliputi 15 hakim peradilan umum, 2 hakim peradilan agama, dan 1 hakim peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Pelanggaran terbanyak terkait pengurusan perkara, namun ada juga kasus asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penggelapan uang hasil lelang, perselingkuhan, serta pelecehan," kata Suradi.
Bawas MA mencatat sebanyak 4.774 aduan masuk dari Januari hingga Oktober 2025, baik melalui pengaduan langsung maupun aplikasi SIWAS.
Dari jumlah tersebut, 1.354 kasus diproses dan 3.420 telah ditindaklanjuti, setara 71,64%.
Tindakan yang diambil mencakup klarifikasi, jawaban surat, penggabungan berkas, hingga pengarsipan.
Langkah ini menegaskan komitmen Bawas MA dan KY untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan peradilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.*