JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan, Selasa (18/11).
Pengesahan ini disertai klarifikasi terhadap poster viral di media sosial yang sempat menyebar luas di Instagram dan TikTok, dengan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik.
Poster tersebut menuliskan empat poin yang disebut-sebut sebagai kekuasaan polisi "tanpa izin hakim", mulai dari penyadapan tanpa batasan, pembekuan tabungan dan jejak online, pengambilan data elektronik, hingga penangkapan sewenang-wenang.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru Poster ini mengutip draf KUHAP tanggal 13 November 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan poster ini hoaks.
Menurutnya, banyak poin dalam poster tidak sesuai dengan UU KUHAP yang telah disahkan.
"99,9 persen isi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat sipil," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Penyadapan Tidak BebasPoster menyebut Pasal 1 ayat 34 dan 124 memberi polisi hak menyadap tanpa batas.
Faktanya, UU KUHAP baru mengatur penyadapan pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, yang menegaskan penyadapan dilakukan secara rahasia dan harus tunduk pada undang-undang tersendiri.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan penyadapan akan disiapkan bersama DPR dan pemerintah.
Pemblokiran Rekening dan Jejak Online Terkontrol HakimPasal 132A dalam poster disebut sebagai dasar polisi membekukan rekening dan data online tanpa batas.
Dalam UU KUHAP yang disahkan, aturan ini diatur di Pasal 140.