MEDAN — Pertemuan antara Pemerintah Kota Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Balai Kota kembali membuka persoalan lama yang tak kunjung selesai: amburadulnya pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas Perkimcikataru).
Alih-alih membaik, keluhan publik justru menumpuk sejak John Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas.
Hingga Minggu, 16 November 2025, polemik PBG terus menjadi ganjalan terbesar dalam pelayanan publik Kota Medan.
Baca Juga: Ketegangan Mereda, Polres Dairi Fasilitasi Mediasi Kelompok Tani dan Kades Parbuluan VI Di balik sejumlah klaim pembenahan dari pemerintah kota, warga tetap menghadapi alur birokrasi yang dinilai berbelit, lamban, dan jauh dari standar layanan yang memadai.
Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, bahkan secara terbuka mengakui bahwa PBG adalah sektor yang paling bermasalah.
"Kami menyadari masih banyak pelayanan publik yang mesti dibenahi, khususnya masalah regulasi dan proses PBG yang terus dikeluhkan masyarakat," ujarnya saat menerima Ombudsman di Balai Kota.
Di lapangan, proses penerbitan PBG kerap disebut tidak transparan, tidak konsisten, dan waktu penyelesaian sering melenceng jauh dari ketentuan.
Situasi ini membuat warga dan pelaku usaha merasa "tersandera" ketika hendak mengurus legalitas bangunan.
Sejak dilantik sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru, John Ester Lase belum menunjukkan perubahan signifikan.
Janji perbaikan yang pernah disampaikan dianggap hanya berhenti pada pernyataan tanpa langkah konkret.
Sejumlah pegawai internal menyebutkan bahwa alur kerja tidak pernah disederhanakan, sementara komunikasi regulasi ke publik tidak jelas.
Tak heran jika keluhan masyarakat terus meningkat.