MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan dua Ranperda, yakni Ranperda Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemprov Sumut kepada PT Bank Sumut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyatakan inisiasi ini bertujuan memperkuat struktur dan daya saing BUMD.
Baca Juga: BRI Buka Rekrutmen BBAP Yogyakarta, Perbankan Nasional Kian Agresif Cari Talenta Muda "Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025 ke DPRD Sumut. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis sudah kami siapkan," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Effendy, penyusunan Ranperda juga diharapkan memperkuat sektor keuangan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Melalui Perseroda, BUMD dapat berkembang lebih efisien dan memberikan dividen lebih besar bagi daerah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
"Kita bersama Pemprov berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai regulasi nasional," katanya.
Darma menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Bank Sumut akan diarahkan menjadi Perseroda agar bisa memperluas cakupan dan kapasitas usaha," ujarnya.
Targetnya, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi dari Kemenkumham dan Kemendagri dapat rampung pada akhir November 2025.
"Mudah-mudahan selesai akhir bulan ini," kata Darma.