NIAS - Surat Bupati Nias Selatan Nomor 900.1.1.2/6915/1644/BPKPD/6/2025 menjadi perhatian setelah terungkap bahwa dokumen yang memuat perubahan pagu anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ternyata telah diterbitkan sejak 21 April 2025, namun tidak disampaikan melalui mekanisme administrasi resmi.
Surat tersebut menjadi dasar baru penyusunan RKA-SKPD, termasuk penyesuaian sumber dana dan pemangkasan anggaran.
Salah satu yang terdampak signifikan adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD).
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penggabungan OPD Sumut, Ini Alasannya Dari sebelumnya tercatat sebagai OPD dengan kenaikan anggaran terbesar, lebih dari Rp 7 miliar, posnya justru dipangkas hingga Rp 6,68 miliar setelah surat Bupati diberlakukan.
Yang tidak lazim, Kepala BPKPD, Afereli Harita, mengakui bahwa surat Bupati itu disampaikan melalui grup WhatsApp OPD, bukan lewat surat edaran, sistem persuratan internal, atau disposisi resmi.
Tidak ada tanda terima, ekspedisi surat keluar, maupun arsip sirkulasi dokumen sebagaimana standar pengelolaan keuangan daerah.
Namun informasi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan.
Sedikitnya lima OPD yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima atau bahkan mengetahui adanya surat tersebut.
Mereka menyebut tidak ada tembusan fisik atau pemberitahuan melalui aplikasi persuratan elektronik pemerintah daerah.
Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan soal alur komunikasi kebijakan yang bersifat strategis.
Perubahan pagu anggaran tanpa penyampaian resmi berisiko menimbulkan salah perencanaan, kekeliruan re-alokasi program, hingga potensi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
Surat yang diterbitkan sejak April itu sejatinya menjadi dokumen kunci.