JAKARTA- Menjelang pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, peneliti Rismon Sianipar menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Rismon meminta agar proses hukum yang tengah dihadapinya tidak ditarik ke ranah politik.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya murni bagian dari kegiatan penelitian terhadap dokumen publik, bukan manuver politik.
Baca Juga: Wujudkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Penegakan Hukum "Pak Prabowo Subianto, jangan sampai ini dibawa ke arena politik. Kami peneliti, kami berhak meneliti dokumen publik," ujar Rismon di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Rismon menyebut, dokumen ijazah yang diteliti menjadi bagian dari data publik karena pernah digunakan oleh Joko Widodo dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
"Kenapa dokumen publik? Karena Joko Widodo pernah menggunakan ijazah itu sebagai presiden, juga ketika menjadi gubernur maupun wali kota," ujarnya menegaskan.
Rismon dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam laporan terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini memicu perdebatan panjang di ruang publik sejak beberapa tahun terakhir.
Sejumlah pihak menganggap isu tersebut sarat muatan politik, sementara sebagian lain menilai kritik dan penelitian terhadap dokumen publik merupakan hak warga negara dalam konteks transparansi pemerintahan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang dilaporkan dalam kasus serupa.
Momen pemeriksaan itu sempat diwarnai aksi protes sekelompok warga di depan Polda Metro Jaya.
Rismon berharap agar kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan akademik.