JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
KPU menegaskan bahwa ijazah memang bukan termasuk dokumen yang wajib diserahkan kepada ANRI berdasarkan ketentuan peraturan internal lembaga.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus, saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI di Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Roy Suryo Cs Diduga Edit dan Sebarkan Tuduhan Palsu Ijazah Jokowi "Dari sejumlah dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU, tidak semuanya memang diserahkan. Untuk konteks ijazah, itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI," kata Andi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan.
Dalam aturan tersebut, salinan ijazah tidak termasuk dalam daftar dokumen yang masuk retensi arsip.
"Tidak diserahkan karena ijazah tidak masuk dalam kebijakan arsip retensi KPU," ujar Andi.
Lebih lanjut, ia menyebut alasan tidak masuknya ijazah dalam kategori arsip yang diserahkan ke ANRI merupakan ranah kebijakan pimpinan KPU pada masa peraturan tersebut disahkan.
"Peraturan itu ditandatangani Ketua KPU saat itu, jadi alasannya merupakan ranah kebijakan," tambahnya.
Sebelumnya, ANRI menyebut hanya menerima 17 dokumen dari KPU terkait pencalonan Presiden, namun tidak termasuk salinan ijazah Jokowi.
Karena itu, ANRI menyatakan tidak menguasai dokumen tersebut dan tidak dapat memperlihatkannya kepada pemohon informasi, Bonatua Silalahi.
Sidang sengketa informasi ini menjadi lanjutan dari polemik publik soal keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang sempat memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial.*