LUWU UTARA - Dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, menghadapi kenyataan pahit: diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah berupaya membantu rekan-rekan guru honorer yang tak menerima honor selama berbulan-bulan.
Niat mereka untuk menolong justru dianggap sebagai pelanggaran.
Keduanya kini kehilangan status ASN setelah vonis Mahkamah Agung menilai kebijakan pengumpulan sumbangan Rp20 ribu per siswa sebagai pungutan liar.
Kasus itu bermula pada 2018, saat Rasnal baru menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara.
Ia menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum digaji hampir satu tahun. Dari rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa, lahirlah kesepakatan sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk membantu para honorer.
"Semua orang tua menyetujui tanpa paksaan. Komite yang mengetuk palu," ujar Rasnal.Namun langkah itu kemudian dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang menudingnya sebagai pungli.
Hingga akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Rasnal dan satu tahun kepada Abdul Muis.
Setelah menjalani hukuman, keduanya masih berharap bisa kembali mengabdi.
"Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?" kata Rasnal lirih.
Kini, delapan bulan sebelum masa pensiunnya, Abdul Muis juga harus menerima keputusan serupa: diberhentikan dari status ASN melalui Keputusan Gubernur Sulsel.
Dukungan Mengalir dari Siswa dan PGRI.
Gelombang simpati muncul dari berbagai pihak.Para guru dan siswa SMAN 2 Luwu Utara menggelar aksi solidaritas dan menyerahkan donasi kepada dua guru itu.