MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendorong penerapan standardisasi konten komunikasi publik sebagai langkah strategis memperkuat dampak informasi pemerintah kepada masyarakat.
Inisiatif ini dianggap krusial untuk memastikan penyampaian pesan pembangunan dan program prioritas nasional berjalan seragam, akurat, dan mudah dipahami.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat, yang digelar di Hotel Four Points Medan, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Dugaan Korupsi Mesin Jahit Bikin Heboh "Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyebarluaskan program prioritas nasional secara efektif. Untuk itu diperlukan standardisasi konten agar informasi yang disebarluaskan benar-benar berdampak bagi masyarakat," ujar Erwin.
Acara ini terselenggara berkat kerja sama Pemprov Sumut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
Sumut dipercaya menjadi tuan rumah Bimtek untuk wilayah barat Indonesia.
Turut hadir Direktur Informasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi bidang Informasi Publik Mulyani, akademisi Universitas Padjadjaran Ira Mirawati, akademisi Universitas Indonesia Irwansyah, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae.
Erwin berharap kegiatan ini membangun kesepahaman bersama tentang standar konten komunikasi publik yang seragam dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju komunikasi publik yang efektif, inklusif, dan mendukung Indonesia Maju, Digital Kuat, Rakyat Hebat," ujarnya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo menambahkan, keberhasilan program prioritas nasional sangat bergantung pada komunikasi yang konsisten dan akurat.
"Standardisasi konten memastikan keseragaman makna, akurasi data, dan integritas narasi pembangunan," kata Nursodik.
Kementerian Komdigi telah menerbitkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur penyusunan konten sesuai standar kelayakan.