Pegawai Resah, Pemkab Nias Barat Diduga Tak Bayar TPP Sejak Januari 2025 dan Gaji PPPK Belum Cair

Muhammad Taufik - Selasa, 11 November 2025 09:24 WIB
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat. (Foto: Ist/ BITV)

NIAS BARAT- Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat kini dilanda keresahan.

Pasalnya, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka belum dibayarkan sejak Januari 2025 hingga November 2025.

Baca Juga: 453 Buruh PT ANJ Agri Siais Mogok Kerja, Tuntut Keadilan dan Transparansi dari Perusahaan Tak hanya itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikabarkan belum dicairkan hingga saat ini.

Kondisi tersebut membuat banyak pegawai mengeluh dan mulai frustrasi, bahkan sebagian di antaranya berencana melakukan aksi mogok kerja massal sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah Nias Barat."Sejak awal tahun ini, TPP kami tidak dibayarkan sama sekali. Gaji rekan-rekan PPPK juga belum turun. Kami sangat kecewa, karena ini sudah hampir setahun. Banyak dari kami yang mulai kesulitan ekonomi, tapi kinerja untuk pelayanan maksimal dituntut, mulai saat ini kami enggan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, yang penting hadir dikantor sudah cukuplah itu" ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/11/2025).

Pegawai tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat seharusnya menjamin hak-hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku."Kami tidak menuntut berlebihan, hanya meminta hak kami sebagai ASN dan PPPK. Kalau memang ada kendala keuangan daerah, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan beralasan belum selesai Perbup. Bila ada unsur disengaja untuk tidak dibayarkan, maka kami akan laporkan hal ini kepada Presiden dan KPK agar diselidiki pelanggaran ini." tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:"Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya."

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa:"Tambahan penghasilan pegawai ASN daerah dibayarkan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kehadiran pegawai."

Artinya, TPP seharusnya diberikan secara rutin setiap bulan, sepanjang pegawai memenuhi kinerja dan kehadiran yang ditentukan.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Nias Barat mengenai penyebab keterlambatan pembayaran TPP dan gaji PPPK tersebut.

Beberapa pegawai menduga keterlambatan itu disebabkan oleh masalah administrasi dan keterbatasan kas daerah, namun mereka tetap berharap Bupati Nias Barat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini."Kalau kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, kami bisa saja sepakat untuk mogok kerja massal. Kami tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian," tegas sumber itu.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan ASN dan PPPK, sebab keterlambatan pembayaran hak pegawai berpotensi menurunkan motivasi kerja dan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Nias Barat. Sementara itu di media sosial Nias Barat sudah beredar narasi yang mengecam permasalahan tersebut.*


Editor
: Adelia Syafitri

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Dua Bulan Tak Digaji, Petugas Kebersihan Pasar di Padangsidimpuan Mengaku Tak Lagi Punya Beras

Pemerintahan

453 Buruh PT ANJ Agri Siais Mogok Kerja, Tuntut Keadilan dan Transparansi dari Perusahaan

Pemerintahan

Menghasut Mogok Kerja Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya!

Pemerintahan

Gaji Tak Dibayar 2 Bulan, Petugas Sampah Binjai Gelar Aksi Mogok Kerja

Pemerintahan

Hingga Februari, Belum Bayar Gaji Pegawai Bulan Januari