DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali beserta jajaran Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (10/11).
Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas, dan penanganan bencana yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Puspadi Bali yang diwakili Nengah Putu Juliani menyerahkan naskah akademik beserta draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif.
Baca Juga: Ibu Putri Koster Dorong Transformasi Posyandu 6 SPM di Jembrana: “Kader Jadi Ujung Tombak Pembangunan Desa” Dokumen ini disusun melalui serangkaian dialog dan forum diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama komunitas penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Bali.
"Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah," ujar Juliani.
Sejumlah poin dalam draft Pergub juga direncanakan untuk disinergikan dengan penyusunan Perda Disabilitas yang kini tengah digodok Pemprov Bali.
Perda tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun sebelum lahirnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas.
Para perwakilan komunitas disabilitas menyoroti pentingnya aksesibilitas di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas mental.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat landasan hukum serta mempercepat pembahasan Perda Disabilitas.
"Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan," tegas Koster.
Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Selain itu, Pemprov Bali akan mendorong pembukaan peluang tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas di unit-unit yang sesuai.
"Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas," tambahnya.